Jumat, 07 Juni 2013

Lima TSK Kasus BBM Ilegal Tahap II

Peliput: La Deni WAKATOBI, BP - Lima orang tersangka (TSK) dalam kasus penyeludupan 10 Drum BBM ilegal di Kabupaten Wakatobi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Ilham Darmawan, Rabu (5/6).


Lima TSK itu yakni Rino, La Hadi, Martono, alimuddin, dan Agus Purnama. Kelimanya kini sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Baubau untuk menjalani proses selanjutnya. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti jenis solar bersubsidi termasuk KM Wahyu Samudra 02 yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

"Jadi lima tersangka dan barang bukti sudah ditahan dikantor Kejaksaan Negeri baubau" tegasnya melalui telphon genggamnya.

Sebelumnya diberitakan, hingga Mei 2013, Polres Wakatobi mengungkap tiga kasus peyeludupan dan penggunaan BBM Ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Wakatobi. (#)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar